Tindakan pelecehan juga dapat berupa merasa direndahkan martabatnya dan mungkin hingga menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan keselamatan.
“Oleh karena itu, jika warga Bandung mengalami atau melihat tindakan kekerasan maupun pelecehan, segera laporkan pada UPTD PPA,” ujar Uum.
Korban akan mendapatkan penanganan berupa pelayanan hukum, pelayanan psikologis, mediasi, penjangkauan kasus, dan melakukan rujukan.
Selanjutnya akan dilakukan monitoring dan pelaksanaan intervensi hingga kasus selesai ditangani.***