JABARNEWS | BANDUNG – Nasib malang menimpa Ny. Okke Sari Dewi dan keluarganya. Selama 50 tahun, mereka berjuang untuk memperoleh keadilan atas rumah dan tanah warisan almarhum ayahnya, Joenta Soeardi, yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata No. 15, Menteng, Jakarta Pusat.
Meskipun telah memenangkan gugatan melalui Putusan Kasasi (PK) 2 Mahkamah Agung (MA) Nomor 643 PK/Pdt/2019 melawan Noraini Bawazier, anak mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier, hingga kini Ny. Okke belum dapat menempati rumah tersebut. Upaya eksekusi untuk ketiga kalinya pada 7 Agustus 2024 kembali mengalami kegagalan.
Proses Hukum Berliku
Perjuangan untuk memperoleh keadilan ini berawal sejak tahun 1974 ketika keluarga Ny. Okke dan ayahnya memulai proses hukum. Mereka menempuh jalur hukum mulai dari pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung (MA) dan PK MA.
Pada tahun 1974, Joenta mengajukan gugatan ke pengadilan tahun 1974 atas rumahnya yang telah beralih secara sepihak oleh rekannya, Kolonel Angkatan Laut Soenario. Hal ini terjadi saat Joenta menjalani penahanan sejak tahun 1965 karena dituduh sebagai anggota PKI. Setelah bebas karena tidak terbukti di pengadilan, Joenta mendapati bahwa rumahnya telah beralih kepemilikan.