Berjuang dari Pengadilan Hingga MA
Pengadilan Negeri Jakarta memenangkan gugatan Joenta, tetapi pada tahun 1978, Pengadilan Tinggi malah memenangkan Soenario yang mengajukan banding. Namun melalui putusan MA No. 1512 K/SIP/1980, Joenta kembali memenangkan gugatannya. Namun, hingga wafatnya, Joenta belum berhasil mengeksekusi rumah tersebut. Ny. Okke sebagai ahli waris melanjutkan perjuangan ayahnya dengan mencoba melakukan berbagai upaya hukum untuk melaksanakan eksekusi.
Melalui kuasa hukumnya, Purnama Sutanto SH, Ny. Okke kembali mengupayakan haknya di pengadilan karena rumah tersebut telah dijual oleh ahli waris Soenario kepada Noraini Bawazier. Pada tahun 2014, Ny. Okke mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melawan Noraini. Pengadilan memenangkan Ny. Okke, tetapi Noraini mengajukan banding, dan pada tahun 2015 Pengadilan Tinggi memenangkan Noraini.
Ny. Okke terus berjuang , kemudian mengajukan kasasi ke MA pada tahun 2016 dan kembali memenangkan gugatan tersebut. Seperti tidak mau kalah, Noraini juga mengajukan PK pada tahun 2018, dan PK MA saat itu kembali memenangkan Noraini. Merasa tidak adil, kuasa hukum Purnama Sutanto mengajukan PK ke-2 ke MA pada tahun 2019. Hasilnya, PK ke-2 MA memenangkan Ny. Okke atas objek sengketa tersebut.