Kasus Rumah Menteng: 50 Tahun Perjuangan Ny Okke Mencari Keadilan atas Warisan Keluarga

Narasi Tidak Sesuai Fakta di Komisi III DPR RI

Kasus ini kemudian  oleh pihak Noraini melalui Fuad Bawazier sampai ke Komisi III DPR RI. Di sana, Fuad Bawazier mengangkat narasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta. Termasuk tuduhan mengenai dugaan keterlibatan Ny. Okke sebagai bagian dari mafia tanah dan keterlibatan dalam G 30 S PKI. Pihak keluarga Ny. Okke sangat menyesalkan tuduhan tersebut, apalagi hal ini sampai  di lembaga terhormat seperti DPR RI.

Baca Juga:  Awas, Ciayumajakuning Mulai Dilanda Angin Kencang
Kasus Rumah Menteng: 50 Tahun Perjuangan Ny. Okke Mencari Keadilan atas Warisan Keluarga
Dua dokumen surat dari negara yang pertama (kiri) tentang pembebasan terhadap Joenta dari tuduhan sebagai anggota PKI, (kanan) surat dari negara yang mengangkat Joenta dengan pangkat Letnan 2 sebagai pahlawan Pejuang Kemerdekaan di ketentaraan RI.

Ny Okke dan keluarga merasa tersudutkan dan memberikan klarifikasi atas fakta sebenarnya terkait sengketa tanah yang telah dimenangkan oleh pihak keluarga mereka dan tinggal menunggu eksekusi.

Baca Juga:  Begini Cara Mengatasi Rasa Bosan Dalam Hubungan Agar Tidak Putus

Dituduh PKI dan Bagian dari Mafia Tanah

“Kami merasa sangat terluka ketika mendapat tuduhan sebagai mafia tanah, apalagi tuduhan itu sampai di depan lembaga terhormat seperti DPR RI,” ujar Ny. Okke Sari Dewi, ahli waris pemilik tanah Menteng, Jakarta Pusat, bersama Purnama Sutanto di kantor hukum mereka di Jalan Van Deventer No. 7, Kota Bandung, pada Senin, 12 Agustus 2024.

Baca Juga:  Bikers Brotherhood 1% MC Berikan Penghargaan BFFB Untuk Almarhum Boniq

 

Ny. Okke, yang juga bersama oleh saudara dan cucunya, menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah milik ayahnya, Joenta Soeardi, yang sempat dituduh terlibat dalam G 30 S PKI dan sempat menjalani tahanan 12 tahun  tanpa proses pengadilan.