“Tuduhan itu sepertinya oleh bapak Soenario dimanfaatkan dengan cara mengambil alih tanah tersebut,” jelasnya.
Ny. Okke juga menceritakan bahwa Soenario, yang bertugas di kesatuan Angkatan Laut namun diperbantukan di kantor Agraria, memanfaatkan situasi tersebut dan membeli tanah itu saat ayahnya di dalam penjara.
Pada tahun 1973, keluarga mereka akhirnya mendapat sikap pengusiran dari rumah tersebut, dan bahkan ibu Ny. Okke sempat harus tidur di trotoar.
“Padahal Mahkamah Agung pada tahun 1980. Dalam putusan tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Dalam putusan itu, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Agraria dibatalkan. Gubernur Jakarta dan kantor Agraria yang mengajukan kasasi pun kalah, tetapi kepemilikan tanah tersebut telah berpindah tangan kepada Noraini Bawazier,” papar Purnama.
Dia menambahkan, jika nanti pihaknya memenuhi panggilan di DPR DRI, mereka akan membuka semua fakta=fakta sebenarnya dan hasil putusan hukum PK ke 2 MA. Artinya, tuduhkan ayah kliennya sebagai anggota PKI juga sudah terbantah melalui surat resmi pemerintah.(red)