JABARNEWS | BOGOR – Warung yang diduga menjual obat keras jenis narkotika di Kampung Cipadung, Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor akhirnya ditutup.
Penurupan warung penjual obat itu dilakukan oleh Pemerintah Desa Sukaresmi dan Polsek Tamansari.
Kepala Desa Sukaresmi Lulu Rukmana mengatakan, polemik ini berawal ketika warganya mendatangi salah satu warung kelontong yang menjual obat keras yang diduga jenis narkotika pada Sabtu, 30 Juli 2022 malam lalu.
Setelah itu, berkembang di masyarakat hingga akhirnya ia mengambil keputusan dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menutup warung tersebut.
“Berdasarkan musyawarah bersama akhirnya kami sebagai pemerintah desa mengambil langkah yaitu menutup warung tersebut, dan ini juga berdasarkan hasil koordinasi kami dengan pihak kepolisian dalam hal ini polsek Tamansari,” kata Lulu kepada wartawan usai rapat bersama pengurus RT dan RW, Bhabinkamtibmas Senin (1/8/2022).