JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan tujuh orang terduga pengedar uang palsu dan berhasil mengamankan 3.214 lembar uang palsu dengan pecahan 100 ribu dan 50 ribu.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan bahwa dari ketujuh orang pelaku tersebut, ada pasangan suami istri (Pasutri).
“Para pelaku ini kami tangkap di beberapa lokasi berbeda. Semuanya sudah melakukan transaksi,” kata Suhardi dalam siaran persnya, Rabu (24/5/2023).
Dia menjelaskan, modus para pelaku menyebarkan uang palsu dengan cara mendatangi warung-warung dan melakukan pembelian barang.
Bahkan, lanjut dia, ada diantaranya yang melakukan tranfser melalui BRI Link, dengan nilai transfer di atas Rp2 juta.