Waspada! Ini Modus TPPO Pekerja Migran Ilegal di Cirebon

Pekerja Migran
Ilustrasi Pekerja Migran. (Foto: Antara).

JABARNEWS | CIREBONPolresta Cirebon meringkus empat orang pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menipu calon pekerja migran.

Kepala Satreskrim Polresta Cirebon Komisaris Polisi Siswo D.C. Tarigan mengatakan bahwa para korban diberangkatkan secara ilegal ke Timur Tengah.

“Keempat tersangka berinisial NUR, CAS, CAR, dan MTS yang kami amankan dalam operasi penangkapan selama satu minggu terakhir ini,” kata Siswo saat merilis kasus tersebut di Mapolresta Cirebon, Kamis (7/11/2024).

Dia menjelaskan motif para pelaku menjalankan aksinya karena faktor ekonomi. Mereka bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk setiap korban yang berhasil diberangkatkan.

Baca Juga:  Bey Machmudin Ingatkan Dua Tantangan Perempuan Parlemen, Stunting dan Pekerja Migran

Para tersangka bertindak sebagai sponsor perseorangan. Padahal berdasarkan aturan yang berlaku, pemberangkatan pekerja migran melalui mekanisme tersebut tidak diperkenankan dan masuk kategori ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menjalankan modus ini demi keuntungan ekonomi. Mereka bisa meraup keuntungan saat berhasil mengirim pekerja migran secara ilegal,” jelasnya.

Siswo menyebutkan kasus ini terjadi di beberapa lokasi di Kabupaten Cirebon, yakni Kecamatan Babakan, Gebang, dan Pabedilan.

Baca Juga:  Polda Jabar Beberkan Modus Pelaku Perdagangan Orang, Masyarakat Diminta Waspada

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan sindikat TPPO yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Sejumlah barang bukti terkait kasus ini seperti paspor, visa dan tiket pesawat telah diamankan sebagai bahan pengembangan lebih lanjut. Kasus TPPO ini terjadi pada 2023,” jelasnya.

Dia menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta pasal-pasal terkait eksploitasi pekerja migran.

“Para tersangka diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” bebernya.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19, Pekerja Mingran Indonesia Asal Jabar Alami Penurunan

Kasatreskrim mengungkapkan sejauh ini terdapat tiga orang korban yang berhasil pulang ke Cirebon setelah ditipu dan ditempatkan ke negara tujuan tanpa prosedur resmi.

Para korban dijanjikan gaji besar sebagai asisten rumah tangga di luar negeri, namun mereka justru menerima perlakuan kasar selama menjadi pekerja migran.

“Para korban ini diiming-imingi gaji tinggi, namun justru tertipu dan mengalami tindakan kasar selama di negara penempatan,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News