Waspada Penipuan Modus Arisan Bodong di Cimahi, Telan Kerugian hingga Rp400 Juta

Penipuan
Ilustrasi penipuan. (Foto: OkeZone).

JABARNEWS CIMAHI Polres Cimahi berhasil membongkar kasus penipuan berkedok arisan online yang merugikan korban hingga Rp400 juta. Dua wanita, masing-masing berinisial NK (33) dan PSR (27), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga:  Waduh! Puluhan Perawat Ditipu Bidan di Tasikmalaya, Rugi hingga Rp20 Miliar

“Kami berhasil mengungkap tindak pidana penipuan melalui arisan daring. Kedua tersangka, yang merupakan ibu rumah tangga asal Cimahi, kini telah diamankan,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Senin (20/1/2025).

Baca Juga:  Rara Sang Pawang Hujan, Gagal Kendalikan Cuaca Konser Musik di Cimahi Bandung

Modus operandi penipuan yang digunakan kedua pelaku adalah memanfaatkan media sosial Instagram untuk menarik perhatian korban. Akun Instagram dengan nama @arisan_bymakhdif yang mereka kelola, terhubung langsung ke aplikasi pesan WhatsApp.

Baca Juga:  Pelaku Pengeroyokan Remaja di Cimahi Dibekuk, Polisi Sebut Gegara Ngebut

Melalui platform tersebut, mereka menawarkan iming-iming keuntungan besar kepada para calon peserta. Selain itu, mereka rutin mengunggah daftar pemenang arisan untuk meyakinkan korban.