“Para pelaku memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan arisan. Mereka menjanjikan hadiah dengan keuntungan bervariasi. Namun, saat tiba waktu yang dijanjikan, uang tidak pernah diserahkan kepada pemenang,” jelas Tri.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerima tiga laporan resmi dari delapan korban dengan total kerugian mencapai Rp400 juta.
Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan, mengingat grup WhatsApp yang dikelola tersangka memiliki lebih dari 200 anggota.
“Jumlah anggota dalam grup tersebut mencapai lebih dari 200 orang, sehingga kemungkinan besar jumlah korban bisa bertambah,” tambahnya.
Kedua tersangka kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. “Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara dengan maksimal empat tahun,” tutup Tri. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News