Waspada TPPO, Kapolres Purwakarta: Jangan Tergiur Dengan Gaji Besar

Edwar Zulkarnain
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain. (Foto: Gin/JabarNews).

“Apabila masyarakat Purwakarta ingin bekerja di luar negeri, silahkan gunakan jalur resmi jangan melalui calo. Sebab, jika melalui jalur ilegal akan sulit mendapatkan hak-hak tersebut,” ujarnya.

Kapolres juga mengatakan, agar tidak menjadi korban TPPO masyarakat diwajibkan memilih Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan perusahaan perekrutan serta penempatan pekerja migran Indonesia yang resmi atau legal.

Baca Juga:  Korban Gempa Cianjur Masih Tunggu Janji Pemerintah

Menurutnya, untuk mengetahui legalitas perusahaan tersebut, maka masyarakat perlu melakukan verifikasi ke dinas-dinas terkait yang lebih mengetahui atas keberadaan mereka.

Baca Juga:  KPU Kota Bandung Distribusikan 3.851.277 Surat Suara untuk Pilwalkot dan Pilgub Jabar

“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” sebut Edwar.

Baca Juga:  Lapas Purwakarta Gencar Lakukan Vaksinasi, Hapir Semua WBP Sudah Dapat Booster

Edwar juga menegaskan, seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).