JABARNEWS | PURWAKARTA – Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Purwakarta menangani ribuan kasus gugat cerai warga Kabupaten Purwakarta.
Dari ribuan kasus perceraian yang di tangani Pengadilan Agama Kelas 1 A Purwakarta salah satunya, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi.
Dalam ribuan kasus perceraian tersebut, faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab putusnya biduk rumah tangga.
Berdasarkan data dari PA Kabupaten Purwakarta, total perkara perceraian yang ditangani PA Purwakarta sepanjang 2022 mencapai 1.655 untuk cerai gugat. Sedangkan untuk cerai talak sebanyak 471.
Pada jumlah tersebut, yang sudah diputus atau sudah selesai perkaranya di PA Purwakarta, yaitu sebanyak 1.509 untuk cerai gugat dan 440 untuk cerai talak