JABARNEWS | PURWAKARTA – Komisi I DPRD Purwakarta langsung bereaksi menanggapi soal Obyek Wisata Taman Air Gulampok yang disebut belum mengantongi izin.
Padahal obyek wisata yang berlokasi di Desa Sukajadi, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tersebut sudah beroverasi dan viral di media sosial.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Nina Heltina mengaku sangat menyayangkan adanya obyek wisata yang belum mengantongi izin, namun sudah beroperasi.
Hal tersebut, menurut politisi Partai Gerindra tersebut, jelas-jelas menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apalagi obyek wisata tersebut merupakan milik salah seorang anggota DPRD Purwakarta yang dianggap mengetahui dan paham hukum.
Sebagai wakil rakyat dan anggota dewan yang terhormat, kata Nina, pemilik obyek Wisata Taman Air Gulampok memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.