Kemudian hadirnya one district one inovation, ke depan ada satu inovasi di satu kecamatan dan tak kalah penting peningkatan kredit usaha rakyat (KUR) dalam pemberdayaan UMKM.
Dodo lebih lanjut menuturkan, terkait penyelenggaraan pemerintah daerah, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Ini dilakukan melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Maka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara pemerintah provinsi bersama pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan potensi keanekaragaman daerah serta peluang tantangan persaingan global.
Sejalan dengan itu, keberadaan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan di kabupaten/kota, salah satunya terkait dengan pelayanan publik yang merupakan bagian dari penyelenggaraan urusan pemerintahan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News