“Untuk kasus peredaran Narkoba ini, kami terus lakukan pengembangan agar di wilayah Cirebon ini bersih dari peredaran Narkoba dan miras, “katanya.
Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 25,79 gram sabu-sabu, dan 13.050 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 5.364 butir Dextro, 5.028 butir Trihexyphenidyl, serta 2.661 butir Tramadol. Selain itu, 378 botol miras pabrikan, 51 liter ciu, dan 237 liter tuak juga turut diamankan petugas.
“Kasus lain yang berhasil diungkap dalam operasi KRYD diantaranya geng motor di Kecamatan Babakan dan Kecamatan Pabedilan, peredaran obat keras terbatas di Kecamatan Arjawinangun, dan lainnya. Saat ini, para tersangka telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, “katanya. (Arn)