Ronny juga mengungkapkan, jika terdapat hambatan kala berkoordinasi dengan para penanam modal. Namun, semua itu bisa teratasi dengan pelayanan yang dipermudah oleh DPMPTSP.
“Ada beberapa pelaku usaha yang belum paham dan patuh terkait regulasi. Dari kita ada bimbingan teknis dan pengawasan juga dengan turun langsung ke pelaku pengusaha sesuai dengan Perka dari Kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Investasi,” ungkap Ronny.
Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi baik di media sosial dan mengundang para pelaku usaha tentang perizinan, pengawasan dan tata cara pelaporan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
“Kita sosialisasikan melalui bimtek dan klinik LKPM pemodal secara khusus untuk memandu pengisian,” jelasnya.
Bahkan, untuk memudahkan para investor beraktivitas dan menanam modal, Pemkot Bandung mengeluarkan dua peraturan daerah (Perda) khusus, yakni Perda nomor 5 tahun 2022 tentang Tata Ruang dan Perda nomor 4 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.