“Tapi alasan yang kuat biasanya finansial, yang sudah terlalu lama tertinggal, meninggalkan anak-anak mereka tanpa nafkah,” kata Ketua Pengadilan Agama Indramayu Muhammad Kasim dikutip JabarNews.com dari Okezone, Jumat (13/1/2023).
Dia mengakui bahwa Indramayu memegang kasus perceraian tertinggi di Jawa Barat.
Kasim menjelaskan, dalam satu tahun Pengadilan Agama Indramayu menerima 9 ribu sampai 10 ribu pengajuan.
Sebanyak 4.445 kasus perceraian terjadi karena gugatan sang istri. Sedangkan pria hanya menyumbang 1.651 kasus gugatan perceraian.
Selain menerima banyak gugatan perceraian, Pengadilan Agama Indramayu juga menerima banyak pengajuan pernikahan dibawah umur. Mayoritas pasangan berusia dibawah 19 tahun.