BPJamsostek Siap Berikan Layanan Manfaat Program Jaminan Kehilangan

Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman yang didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi, akibat aktivitas kerjanya.

JABARNEWS | BANDUNG – Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman yang didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi, akibat aktivitas kerjanya.

Salah satu risiko kerja yang mungkin bisa terjadi adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terlebih pada masa pandemi seperti saat ini, risiko itu bisa menimpa pekerja di Indonesia.

Namun tidak perlu risau, terhitung 1 Februari 2022, klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan. Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BPJamsostek menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini dan dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJamsostek pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan.

Yakni bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala Besar dan Menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada, yakni 4 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  RS Hasan Sadikin Bandung Sempat Rawat Pasien Mpox hingga Siapkan Ruangan Khusus

Kemudian untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala Kecil dan Mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.

Terdapat 3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan.

Kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor. Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta.

Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.

Baca Juga:  Data BPBD Jabar: Ratusan Warga Mengungsi Akibat Logsor di Subang

Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP ini dan berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya, yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.

“Seluruh insan BPJamsostek siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia,” ungkapnya dalam keterangan pers, Kamis (3/2/2022).

Menurutnya Program JKP ini seperti oase di tengah padang gurun, yang hadir tepat di masa pandemi dimana banyak perusahaan atau badan usaha yang terdampak dan berakibat meningkatnya kasus PHK.

Dengan adanya program JKP ini maka para pekerja peserta BPJamsostek bisa lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari dan bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik mereka, dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.

Baca Juga:  Satgas Covid-19 Kota Bandung Ungkap Penyebab Peningkatan Kasus Akibat 2 Hal Ini

“Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja. Saya juga berharap pandemi ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih. Hal ini tentunya akan berdampak positif pula pada pasar tenaga kerja secara nasional,” tuturnya.

Pps. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandung Lodaya, Subhan Adinugroho sangat mendukung program terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), khususnya di masa masa pandemic seperti saat ini, pihaknya akan semaksimal mungkin mensosialisasikan dan mengimplementasikan pelayanan program JKP ini kepada masyarakat luas, khususnya wilayah Kabupaten Bandung dan sekitarnya.

“JKP merupakan program yang menguntungkan bagi pekerja atau buruh dimasa pandemi Covid-19 jika terkena PHK karena manfaatnya sangat besar. Melalui program ini peserta BPJAMSOSTEK dapat bekerja dengan tenang,” imbuh Subhan***