Menurut Agus, ada kriteria khusus sebuah produk kebudayaan dapat ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda atau intangible cultural heritage. Tetapi ciri paling umum adalah bersifat tidak dapat dipegang atau abstrak.
Item yang bisa dimasukkan sebagai warisan budaya tak benda contohnya yaitu bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain.
“Adanya WBTB itu memberi keuntungan untuk Kota Cirebon supaya kekayaan budaya ini tidak diklaim tentunya oleh pihak luar,” jelasnya.
Agus mengungkapkan bahwa terdapat tahapan atau proses yang harus dilalui untuk menjadikan suatu produk kebudayaan sebagai WBTB. Tahapan itu dimulai dengan usulan yang dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan disertai data historical dan dokumentasi.
“Jangan lupa harus ada maestronya. Setelah di provinsi, usulan itu secara bertahap diajukan ke Kementerian. Selanjutnya dipilih untuk sampai ke UNESCO,” ungkapnya.