Terkait pelatihan dan perlindungan kerja bagi para pekerja migran, sebelum berangkat ke negara tujuan, kata Ninding, untuk yang tahun 2021 hal itu menjadi domain warga yang akan bekerja.
Dari Dinas Tenaga Kerja hanya memberikan rekomendasi. Tidak memberikan pembekalan karena tujuan dan jadwal pemberangkatan mereka masing-masing berbeda.
“Untuk yang tahun kemarin kami tidak memberikan pelatihan karena mereka kan tidak menjadi satu kelompok. Jadi dilakukan secara mandiri dan kami sifatnya hanya memberikan rekomendasi saja,” jelasnya.
Adapun untuk pengawasan dan perlindungan selama menjadi pekerja migran, pihak Disnaker Kota Banjar, berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Sehingga ketika terjadi permasalahan yang menimpa para pekerja migran lembaga tersebut yang akan menangani langsung dengan pihak perusahaan.