JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) terus mensosialisasikan pendirian rumah ibadah untuk mewujudkan Bandung agamis.
Pendirian rumah ibadah tersebut termaktub dalam peraturan dua menteri, yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006/Nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini, kerukunan antarumat beragama di Kota Bandung bisa semakin meningkat. Sebab, menjaga keutuhan keberagaman merupakan tugas bersama, terutama pada saat pembentukan rumah ibadah.
“Pada prinsipnya, Pemkot Bandung memberikan kebebasan untuk membangun rumah ibadah asal sesuai dengan prosedur, tentunya tidak sulit bagi rumah ibadah untuk berdiri,” kata Yana di Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).