Wujudkan Keadilan Inklusif, Kejari Purwakarta Rangkul Kaum Disabilitas di Evaluasi Akhir Tahun 2024

Para disabilitas tunanetra tampil di aula Kejari Purwakarta dalam acara evaluasi akhir tahun 2024, Senin 30 Desember 2024. (Foto: SinarJabar)
Para disabilitas tunanetra tampil di aula Kejari Purwakarta dalam acara evaluasi akhir tahun 2024, Senin 30 Desember 2024. (Foto: SinarJabar)

“Bidang Intelijen juga melakukan asset tracing terkait dengan perkara-perkara tindak pidana khusus,” lanjut Martha.

Untuk Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), ada satu hal yang spesial, dimana Kejari Purwakarta sudah melakukan empat Restoratif Justice (RJ) dalam kurun waktu 2024.

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Jadi Koki Dadakan Semarakkan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63

“Restoratif Justice adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kejari Purwakarta terkait dengan penegakan hukum yang humanis, dimana masyarakat ketika satu perkara memenuhi syarat untuk diajukan restoratif justice,” jelas Martha.

Sementara di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Purwakarta telah menangani empat perkara penyelidikan, dua penyidikan, tiga pra penuntutan, dan lima perkara penuntutan.

Baca Juga:  Dua Pimpinan DPRD Purwakarta Datangi Kejaksaan, Ada Apa?

Martha memastikan, perkara yang masih tahap penyelidikan dan penyidikan masih berproses dan tidak ada yang mandek dan diam.

“Untuk penyidikan salah satunya soal gratifikasi. Dugaan gratifikasi ini tetap on proses. Kalau kemarin memang ada aturan kita tidak boleh melakukan proses karena yang bersangkutan atau orang-orang yang ada di dalamnya terkait dengan Pilkada, selebihnya tidak ada. Yang pasti tidak ada yang kita spesialkan,” tegas Martha.

Baca Juga:  Cegah Pelajar Terlibat Narkoba, Polres Purwakarta Lakukan Berbagai Upaya