“Bidang Intelijen juga melakukan asset tracing terkait dengan perkara-perkara tindak pidana khusus,” lanjut Martha.
Untuk Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), ada satu hal yang spesial, dimana Kejari Purwakarta sudah melakukan empat Restoratif Justice (RJ) dalam kurun waktu 2024.
“Restoratif Justice adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kejari Purwakarta terkait dengan penegakan hukum yang humanis, dimana masyarakat ketika satu perkara memenuhi syarat untuk diajukan restoratif justice,” jelas Martha.
Sementara di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Purwakarta telah menangani empat perkara penyelidikan, dua penyidikan, tiga pra penuntutan, dan lima perkara penuntutan.
Martha memastikan, perkara yang masih tahap penyelidikan dan penyidikan masih berproses dan tidak ada yang mandek dan diam.
“Untuk penyidikan salah satunya soal gratifikasi. Dugaan gratifikasi ini tetap on proses. Kalau kemarin memang ada aturan kita tidak boleh melakukan proses karena yang bersangkutan atau orang-orang yang ada di dalamnya terkait dengan Pilkada, selebihnya tidak ada. Yang pasti tidak ada yang kita spesialkan,” tegas Martha.