Yana Minta Makmurkan Masjid, Tapi Tetap Disiplin Prokes

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berharap umat muslim tetap memakmurkan masjid selama Ramadan ini. Namun umat muslim tetap wajib menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

JABARNEWS | BANDUNG – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berharap umat muslim memakmurkan masjid selama Ramadan ini. Namun umat muslim tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.

“Di masa pandemi ini saya berpesan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan selama berkegiatan,” katanya usai salat Isya berjamaah di Masjid Al Latief, Minggu 3 April 2022 malam.

“Tarawih juga diperbolehkan dengan pembatasan jemaah. Begitu juga dengan salat Idulfitri mendatang,” tambah Yana.

Baca Juga:  Diperkuat Dukungan Politik dan Anggaran, Ridwan Kamil Konsisten Lestarikan Budaya Pencak Silat

Yana mengungkapkan, situasi pandemi Covid-19 di Kota Bandung relatif terkendali. Hal tersebut disampaikan

“Situasi pandemi covid-19 saat ini relatif terkendali. Ketika pertengah bulan Februari 2022, mencapai 1.736 kasus per hari. Namun untuk bulan kemarin (Maret) sangat signifikan di angka 96 kasus,” katanya.

Soal vaksinasi, ia menambahkan untuk dosis pertama mencapai 113 persen, dosis kedua 103 persen dan dosis ketiga mencapai 23 persen.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Ingin Pelajar Putri NU Miliki Cakrawala Hebat

“Mudah-mudahan ikhtiar kita lewat vaksinasi bisa semakin baik. Kami juga memberikan vaksinasi kepada masyarakat non KTP Bandung yang beraktivitas di Kota Bandung,” bebernya.

Soal aktivitas selama Ramadan, Yana mengatakan, masih ada pembatasan meskipun beberapa tempat direlaksasi. Seperti khusus bulan Ramadan (1 April – 4 Mei), layanan drive thru restoran boleh beroperasi selama 24 jam.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Geng Motor di Purwakarta, 15 Remaja Diamankan

Sedangkan toko swalayan beroperasi pada pukul 08.00-21.00 WIB. Namun jasa pariwisata hiburan dilarang beroperasi selama 1 April – 4 Mei 2022.

Tak hanya itu, selama bulan ramadan pejabat ASN dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama dan open house. (diskominfo)