Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta menjadi putusan akhir, dengan ancaman penjara tiga bulan jika denda tidak dibayar.
Vonis ini mencerminkan pertimbangan majelis hakim terkait hal yang memberatkan dan meringankan. Yana dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, menjadi faktor yang memberatkan.
Sementara itu, faktor yang meringankan adalah bahwa Yana belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
“Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hera.
Dalam kasus yang sama, dua pejabat di Dishub Bandung, Khairur Rijal dan Dadang Darmawan, juga menerima vonis yang berbeda.
Rijal divonis lima tahun penjara, sementara Dadang divonis empat tahun penjara. Keduanya juga dihukum denda Rp 200 juta, dengan ancaman pidana penjara tiga bulan jika denda tidak dibayar.
Setelah pembacaan putusan, Hera menanyakan apakah para terdakwa akan mengajukan banding. Yana dan Dadang memutuskan menerima putusan. Sementara Rijal masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
“Saya menerima, yang mulia,” ungkap Yana. Kasus ini menjerat ketiganya dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News