JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung untuk segera menyosialisasikan Fatwa MUI terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban.
“Prinsipnya tidak usah menyurutkan warga untuk berkurban,” kata Yana di sela-sela kegiatan silaturahmi bersama MUI Kota Bandung, di Kantor MUI Kota Bandung, Jalan Sadang Serang, Selasa (14/6/2022).
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa nomor 32 tahun 2022 tentang pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Tolong fatwa MUI agar disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga punya keyakinan untuk sama-sama melaksanakan Iduladha dengan baik karena pemerintah menjamin,” tambahnya.
Yana menyatakan, Pemkot Bandung telah menjaga ketat pintu masuk hewan ternak ke Kota Bandung untuk meminimalisir penyebaran PMK.