Yana Mulyana Minta Pejabat di Kota Bandung Laporkan Harta Kekayaan

Yana Mulyana
Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengingatkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) agar taat dalam menunaikan kewajiban melaporkan harta dan kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Yana mengaku dirinya telah melaporkan harta dan kekayaannya yang terbaru di LHKPN pada Januari 2023. Selain itu, dia meminta para pejabat juga melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perorangan.

Baca Juga:  9 Parpol Non Parlemen Dukung Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar 2024

“Saya sudah minta di grup pimpinan para Kadis dan eselon 2 untuk lapor pajak. LHKPN saya sudah lapor di pertengahan Januari. Kemarin pajak (SPT) bulan Februari sudah lapor. Saya harap sebelum 31 Maret teman-teman sudah lapor kewajibannya,” kata Yana di Kota Bandung, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:  Soal Penambahan Anggaran Kemenkop UKM, Teten Masduki: UMKM Ujung Tombak Ekonomi Nasional

Yana menyebutkan, seorang pejabat biasanya mendapatkan banyak fasilitas. Namun di sisi lain, dia meminta para pejabat tidak memamerkan harta dan kekayaan yang diperoleh.

Baca Juga:  Warga Dekat Ruko Ketakutan Saat Dengar Dua Kali Suara Tembakan

“Memang pejabat itu mendapatkan beragam fasilitas, tapi dalam batas tertentu. Belanja yang biasanya dikeluarkan ya, jadi kita saving (tabung),” sebutnya.