Yana Mulyana Nikmati Tahun Baru di Lapas Sukamiskin, KPK Beberkan Hal Ini

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pada akhir Desember 2023 lalu, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung oleh Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yana Mulyana bersama tersangka lainnya harus menikmati Tahun Baru di dalam lapas Sukamiskin.

Baca Juga:  Buntut Yana Mulyana Tersangka Korupsi, Penyidik KPK Geledah Balai Kota Bandung

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Yana sebelumnya terjerat kasus korupsi terkait proyek smart city Bandung. Berdasarkan putusan pengadilan, Yana Mulyana divonis hukuman penjara 4 tahun.

Baca Juga:  Polres Cirebon Kota Woro-woro 3M Cegah Covid-19

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan Tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Yana Mulyana dan kawan-kawan dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” kata Ali dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Selasa (2/12/2024).

Baca Juga:  Sepeda Motor Jatuh ke Jurang di Tasikmalaya, Satu Orang Tewas

“Dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp435,7 juta, SGD14.520, USD3.000 dan BATH15.630,” tambahnya.