Yana Mulyana Nikmati Tahun Baru di Lapas Sukamiskin, KPK Beberkan Hal Ini

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Foto: Istimewa).

Selain harus merasakan dinginnya lantai penjara, hak politik Yana juga dicabut. “Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun,” bebernya.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Diminta Kerahkan Dinas Terkait untuk Siaga Banjir

Selain Yana, dua terpidana lainnya juga dieksekusi Jaksa KPK ke Lapas Sukamisikin. Mereka adalah Dadang Darwaman dengan hukuman 4 tahun penjara, dan Khairur Rijal 5 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta Permasalahan Cekungan Bandung Segera Diselesaikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News