Gedung eks Matahari ini akan dikelola bersama PT 8 Property Indonesia selaku mitra Pemkot Bandung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menuturkan, proses dan rangkaian panjang rencana pengelolaan gedung ini sudah dilalui sesuai ketentuan yang berlaku.
“September 2019, gedung yang dikenal dengan Matahari Banceuy, kami sebut akhirnya kembali ke pangkuan pertiwi. Sesuai dengan ketentuan yang ada, kita sudah melahirkan Perda nomor 12 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ungkap Ema.
Sebelumnya, lanjut Ema, Pemkot Bandung juga telah melakukan proses perhitungan kelayakan bangunan dan verifikasi ulang data-data administrasi terkait.
“Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung sudah melakukan verifikasi juga,” tuturnya.