Yang Dihalalkan Itu Vaksin Mingitis Bukan MR

JABARNEWS | JAKARTA –  Beredar kabar telah terbit sertifikasi halal vaksin MR (Measles Rubella). Kabar yang mengutip nama Menteri Kesehatan Nila Moeloek itu mendapat bantahan dari Kemenkes. Walaupun demikian, Kemenkes tetap menjalankan vaksinasi MR untuk 31 juta anak di luar Pulau Jawa.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Anung Sugihantono membantah sertifikat halal untuk vaksin MR sudah keluar.

Baca Juga:  Kronologi Pria Lansia di Tasikmalaya Ditemukan Tewas di Atas Pohon Kelapa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang mengeluarkan sertifikasi halal untuk vaksin, namun bukan MR melainkan vaksin meningitis. ”Ini yang meningitis untuk calon jamaah haji dan atau umrah. Sertifikasi halal itu spesifik jenis dan produsennya,” katanya.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa nomor 33 tahun 2018 untuk vaksin MR. Imunisasi MR dinyatakan boleh oleh MUI dikarenakan beberapa hal. Di antaranya adalah keadaan darurat yang mengharuskan anak-anak segera mendapatkan vaksin.

Baca Juga:  Rumah Amanah Warga Naringgul Akhirnya Dapat Perhatian Khusus, Siap Dibangun

Selain itu, menurut pandangan dari para ahli, belum ada vaksin MR yang terbebas bersinggungan dari enzim babi.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh pun menampik kabar bahwa sertifikat halal untuk vaksin MR produksi SII telah terbit. Dia mengatakan status vaksin MR masih tetap haram. Namun penggunaan vaksin tersebut mubah alias diperbolehkan.

Baca Juga:  Sampah Jadi Persoalan Pelik di Garut, Rudy Gunawan Bakal Kucurkan Dana Besar

Dia menegaskan saat ini MUI tidak bisa mensertifikasi halal vaksin MR. Sebab proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Dia tetap mendorong supaya Kemenkes berupaya mencari atau memproduksi sendiri vaksin MR yang halal dan suci. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat