Silvia menambahkan bahwa dalam proses kasasi, MA akan mempertimbangkan keterangan saksi dalam kasus pembunuhan yang merenggut nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang merupakan istri dan anak dari Yosep.
Menurut Silvia, pemeriksaan kasasi biasanya dilakukan berdasarkan dokumen yang ada. Namun dalam situasi tertentu, Mahkamah Agung dapat mendengar keterangan langsung dari para saksi atau memerintahkan pengadilan tingkat pertama untuk melakukannya. Ini menjadi bagian dari prosedur yang harus dijalani dalam upaya hukum tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Subang memutuskan Yosep bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Tuti dan Amalia, yang dinilai dilakukan secara bersama-sama.
Pada persidangan yang digelar pada 25 Juli 2024, Yosep dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Hukuman ini diputuskan setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang menguatkan keterlibatan Yosep dalam perencanaan dan eksekusi pembunuhan tersebut.
Hakim ketua dalam persidangan tersebut menegaskan bahwa hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Yosep sudah dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya.
Meskipun begitu, Yosep dan tim kuasa hukumnya memilih untuk mengajukan kasasi. Melalui langkah kasasi ini diharapkan MA dapat membatalkan atau setidaknya mengurangi vonis yang diberikan oleh pengadilan tingkat pertama.
Kasus pembunuhan ini menarik perhatian publik karena melibatkan pembunuhan berencana terhadap anggota keluarga sendiri. Kini, proses hukum masih terus berlanjut hingga ke tingkat kasasi. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News