Tim kuasa hukum juga menyatakan bahwa opini dalam video tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Kuasa hukum ibu Lilis, Zamzam Aqbil Raziqin menyatakan bahwa Pratiwi Novianthi mendatangi kliennya tanpa koordinasi sebelumnya, menciptakan opini negatif tentang klien sebagai pelaku pemisahan anak dari ibu untuk keuntungan pribadi.
“Padahal, klien telah bekerja sama dengan aparat setempat dan mendapatkan persetujuan atas tindakannya, termasuk dukungan finansial untuk mengurus seorang individu yang disebut ‘ibu a**'” kata Zamzam di Bandung, Jumat (11/8/2023).
Usai pembuatan konten, ibu Lilis diminta untuk menandatangani izin penayangan dengan harapan akan diunggah video klarifikasi. Namun, kenyataannya, konten video yang diunggah terdiri dari tiga bagian yang penuh dengan konten fitnah dan berita palsu.
“Tim kuasa hukum LBH Persis berpendapat bahwa tindakan ini telah merugikan klien, menciptakan stigma negatif di kalangan warganet dan masyarakat, serta berdampak pada kesehatan mental dan depresi klien,” tambahnya.