Perlu diketahui bahwa calon penumpang KA Lokal Pangrango wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.
Pemerintah, melalui Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 39 tahun 2022, menyebutkan sejumlah aturan bagi penumpang KA Lokal, yaitu:
- Wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen atau RT-PCR
- Calon penumpang berusia di bawah enam tahun tidak wajib divaksinasi dan antigen, namun didampingi calon penumpang yang memenuhi persyaratan perjalanan.
“Selain itu, pelanggan juga harus memakai masker 3 lapis sesuai standar,” tulis keterangan resmi tersebut.
Para calon penumpang wajib menjaga kebersihan, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Lalu, juga menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan wajib memastikan bahwa dirinya tak sedang sakit, seperti menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.
Suhu badan calon penumpang juga tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius. Bagi para penumpang yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait peraturan KA bisa langsung menghubungi kontak resmi PT KAI di Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121. (red)