Dalam surat keberatannya, Yusril menilai penerbitan Keputusan Pj Bupati Bekasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta di dalamnya mengandung pelanggaran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Dalam melakukan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, Pj Bupati Bekasi mestinya memperhatikan jenjang jabatan (eselonering) dan jalur karier (lintasan posisi) yang berkesinambungan terhadap calon-calon pengisi jabatan tersebut,” terangnya.
Namun demikian, lanjut Yusril, keputusan Pj Bupati Bekasi yang telah mengangkat dan melantik Benny Sugiarto Prawiro, tidak memperhatikan hal itu.
“Pj Bupati Bekasi justru mengangkat orang pada suatu jabatan yang sekiranya belum waktunya ditempatinya. Padahal, ada calon lain pengisi jabatan yang memiliki kriteria ataupun persyaratan yang secara ketentuan serta aturan memenuhi makna berkesinambungan,” jelasnya.
Yusril menilai pemerintah telah membelanjakan uang negara ataupun daerah yang tidak sedikit untuk mendapatkan orang yang tepat. Belum lagi waktu yang berjalan dalam menyiapkan seorang birokrat yang mumpuni dalam tugasnya. (red)