JABARNEWS | GARUT – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut menargetkan perolehan zakat fitrah sebesar Rp83 miliar pada bulan Ramadhan 1445 H.
Ketua Baznas Kabupaten Garut Abdullah Effendi mengatakan bahwa pihaknya sudah menerbitkan surat keputusan besaran zakat fitrah yang disetarakan dengan uang tahun 1445 Hijriyah/2024 sebesar Rp41.250 per jiwa atau setara dengan beras premium sebanyak 2,5 kilogram dari harga beras saat ini Rp16.500 per kilogram.
“Diuangkan targetnya Rp83 miliar, tahun kemarin Rp76 miliar,” kata Abdullah di Garut, Minggu (17/3/2024).
Dia menjelaskan, penetapan zakat fitrah itu melibatkan pendapat dan saran dari lembaga terkait seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama Garut, pemerintah daerah seperti dari Bagian Kesra dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Garut.
“Zakat fitrah itu adalah 2,5 kilogram beras, kalau dihargakan dengan uang itu berasnya beras premium seharga Rp16.500 dikali 2,5 kilogram, akhirnya itu adalah Rp41.250,” jelasnya.