Abdullah menyampaikan Baznas Garut dengan telah menetapkan besaran zakat fitrah bisa mencapai target perolehan Rp83 miliar, atau lebih besar dari perolehan tahun sebelumnya Rp76 miliar.
Zakat fitrah itu, kata dia, berbeda dengan zakat mal yakni tidak masuk dalam neraca Baznas Garut karena dalam pengumpulan dan pendistribusiannya banyak dilakukan oleh pengurus DKM setempat.
Baznas Garut, lanjut dia, hanya menerima laporan dari DKM pengelola zakat fitrah secara berjenjang dari DKM ke kantor desa, kecamatan, atau ke Kantor Urusan Agama, sampai nanti dilaporkan ke Baznas pusat tentang berapa besar potensi di Garut.
“Zakat fitrah Baznas hanya menerima laporan dan masuk di luar neraca,” bebernya.
Menurut Abdullah, masyarakat yang ingin menyalurkan zakat fitrahnya juga bisa ke Baznas Garut atau ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di satuan kerja perangkat daerah maupun masjid.