JABARNEWS | CIANJUR – Setelah gempa bumi yang meluluhlantakkan sebagian wilayah Cianjur, Kampung Rawacina di Desa Nagrak kini mulai ditata ulang oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cianjur bersama Tim Pemantauan dan Pengawasan Zona Relokasi (TPP-ZR).
Bangunan-bangunan rumah yang rusak parah di zona merah mulai diratakan untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat struktur tanah sekaligus menciptakan kawasan yang lebih aman.
Sekretaris DPKPP Cianjur, Hendrik Prasetyadhi, mengungkapkan bahwa zona merah adalah kawasan terlarang untuk hunian dan sudah diawasi secara ketat. Warga yang sebelumnya tinggal di sana telah menerima bantuan hunian tetap (Huntap) melalui program relokasi mandiri.
“Warga yang sudah menerima Huntap wajib mengisi hunian baru mereka. Lahan di zona merah ini akan diubah menjadi Ruang Terbuka Hijau dengan ditanami pohon keras seperti pohon buah-buahan untuk membantu memperkuat struktur tanah,” jelas Hendrik saat meninjau lokasi pada Senin (13/1/2025).
Hendrik menyebutkan bahwa perataan bangunan dilakukan di dua titik, yaitu Kampung Rawacina di Desa Nagrak dan Kampung Rawacina Pentas di Kecamatan Cugenang. Proses tersebut berjalan lancar karena masyarakat telah mendapatkan sosialisasi sebelumnya.