JABARNEWS | BANDUNG – Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat resmi berubah. Perubahan tersebut disampaikan sekaligus ditetapkan dalam rapat paripurna.
Pimpinan rapat paripurna Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Oleh Soleh mengatakan bahwa penetapan perubahan AKD Fraksi Partai Demokrat ini sebagai tindak lanjut dari 2 surat yang diterima pimpinan DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar pada 18 September 2023.
Dua surat tersebut, pertama ihwal perubahan susunan pimpinan dan anggota Fraksi Partai Demokrat yang bernomor 028/Internal-Fraksi Partai Demokrat/Jawa Barat/IX/2023, dan surat nomor 029/Internal-Fraksi Partai Demokrat/Jawa Barat/IX/2023 Perihal Perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Kemudian, sebagaimana keputusan rapat Badan Musyawarah pada 22 September 2023, perubahan AKD Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat tersebut dilakukan pada rapat paripurna Rabu 27 September 2023.
“Sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 Pasal 147 ayat 2 (dua) (yang menyatakan) bahwa pimpinan fraksi yang telah terbentuk harus dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna,” kata Oleh Soleh, Bandung, Rabu (27/9/2023).