JABARNEWS | CIANJUR – Anggota DPRD Jawa Barat, Oden Haryadi mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Desa Jambudipa, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jumat (16/6/2023).
Sosialisai Perda (Sosper) yang dilakukan Oden Haryadi tersebut dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah.
“Hari ini kita melaksanakan Sosper tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Peserta yang hadir banyak, 100 sampai 150 orang lebih. Alhamdulilah antusias masyarakat tinggi, luar biasa,” tutur Oden Haryadi, Kabupaten Cianjur, Jumat (16/6/2023).
Terkait poin apa saja yang disampaikan selama sosialisasi peraturan daerah ini kata Oden Haryadi, salah satunya disampaikan terkait maksud dan tujuan Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik yaitu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, dan pemenuhan hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan.
Kemudian disampaikan pula soal tujuan, asas dan prinsip penyelenggaraan pelayanan publik dan semua pasal dalam Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik.