Anggota DPRD Jabar Ini Datangi Cianjur, Ada Apa?

Anggota DPRD Jawa Barat, Oden Haryadi. (Foto: Istimewa)

“Yang ditekankan dalam sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini intinya masyarakat harus memahami hak dan kewajiban mereka dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Oden Haryadi.

Diharapkan setelah sosialisasi Perda ini masyarakat bisa memahami Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan bisa mensosialisasikannya kepada kelularga atau lingkungan sekitar.

Baca Juga:  Bintahwil kepada Warga Desa Cisaat

“Harapannya, masyarakat memahami Perda ini, dan setelah memahami warga bisa taat aturan, tertib dalam menerima pelayanan publik,” harapnya.

Diharapkan pula kepada penyelenggara pelayanan publik agar mematuhi aturan, memahami hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan publik, dan senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga:  Jadi Perhatian Khusus Pemerintah, Wilayah Ciayumajakuning Mampukah Berkembang?

Dalam sosialisasi tersebut, Oden Haryadi memuji atas prestasi Pemerintah Kabupaten Cianjur yang mendapatkan peringkat 1 dari Ombudsman RI atas penyelenggaraan pelayanan publik dengan nilai 82,83 (zona hijau) kategori B (kualitas tinggi). (Red)

Baca Juga:  Pemprov Jabar Wajib Penuhi Kekurangan Anggaran BPMU untuk Siswa Aliyah Tanpa Terkecuali