“Yang ditekankan dalam sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini intinya masyarakat harus memahami hak dan kewajiban mereka dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Oden Haryadi.
Diharapkan setelah sosialisasi Perda ini masyarakat bisa memahami Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan bisa mensosialisasikannya kepada kelularga atau lingkungan sekitar.
“Harapannya, masyarakat memahami Perda ini, dan setelah memahami warga bisa taat aturan, tertib dalam menerima pelayanan publik,” harapnya.
Diharapkan pula kepada penyelenggara pelayanan publik agar mematuhi aturan, memahami hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan publik, dan senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam sosialisasi tersebut, Oden Haryadi memuji atas prestasi Pemerintah Kabupaten Cianjur yang mendapatkan peringkat 1 dari Ombudsman RI atas penyelenggaraan pelayanan publik dengan nilai 82,83 (zona hijau) kategori B (kualitas tinggi). (Red)