Anggota DPRD Jabar dari Daerah Pemilihan Kabupaten Karawang dan Purwakarta ini mengatakan pelepasan aset negara yang tak kunjung terealisasi sangat berdampak pada buruknya pengelolaan dan proses budidaya ikan dan udang, serta lahan menjadi semakin tidak produktif.
“Karena status lahannya belum jelas milik mereka, para petani ini takut mengembangkan usahanya. Apalagi mereka sudah menunggu 20 tahunan, banyak yang petaninya sudah meninggal dunia. Hal ini juga sangat berdampak pada Indeks Pembangunan Manusia di lingkungan ini yang masih jauh tertinggal,” tuturnya.
Ihsanudin pun meminta Presiden Joko Widodo melalui Menteri Keuangan RI untuk dapat segera membukakan rekening Kas Umum Negara (KUN) terkait pembayaran cicilan kredit berupa tanah tambak seluas 1 hektare, rumah tipe 36, dan pekarangan seluas 200 meter persegi seharga Rp25.488.800 untuk setiap petani plasma.
Ihsanudin mengatakan rincian tersebut adalah hasil perhitungan tim penaksir yang terdiri dari unsur Sekretariat Negara, Direktorat Pembinaan Kekayaan Negara, Direktorat Jendral Anggaran, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karawang.
Sebelumnya, para petani plasma TIR ini pun sudah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Mereka meminta kepada Menteri Keuangan untuk segera membuka rekening Kas Umum Negara untuk pelepasan aset negara.