JABARNEWS | PURWAKARTA – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil X (Kabupaten Karawang Dan Kabupaten Purwakarta) Iis Turniasih melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah bertempat di RM Padang Sabar Jaya, Kabupaten Purwakarta, Minggu (5/5/2024).
Adapun Pembahasan Dalam Kegiatan Tersebut Terkait Dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Iis Turniasih dalam keterangannya mengatakan dipilihnya Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagai Perda yang disosialisasikan ini dilatarbelakangi oleh masih adanya kasus yang merugikan anak.
“Jadi, hari ini kita ditugaskan oleh Bamus untuk melakukan sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang perlindungan anak, secara substansi perda ini memberikan perlindungan penuh terhadap anak-anak kita,” ujarnya.
Menurut Iis, dalam batas kewenangannya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjamin terpenuhinya hak anak serta melakukan tanggung jawabnya dalam perlindungan anak.