Bandung Lautan Sampah, Sarimukti Riwayatmu Kini…

DPRD Jabar
Ketua Bidang Media Pemenangan Dedi Mulyadi-Erwan Daddy Rohanady. (Foto : Humas DPRD Jabar).

Penulis: Daddy Rohanady Anggota DPRD Provinsi Jabar

SARIMUKTI merupakan tempat pembuangan dan pengolahan akhir sampah (TPPAS) yang terletak di Kabupaten Bandung Barat. TPPAS Sarimukti merupakan solusi tentatif pasca terjadinya “Bandung Lautan Sampah” yang lebih dikenal sebagai Tragedi Leuwi Gajah.

Hingga kini volume sampah yang bisa ditangani TPPAS Sarimukti adalah sekitar 1.800 ton/hari. Padahal, total volume sampah di wilayah yang dilayaninya adalah 3.500 ton/hari. Lantas, ke mana sisanya…..itu perkara lain.

Baca Juga:  Citra Bakti/Saba Desa Sebagai Bentuk Optimalisasi Komunikasi dan Penyerapan Aspirasi DPRD Jabar

TPPAS

Hingga beberapa waktu lalu, secara keseluruhan TPPAS Sarimukti masih dalam batas toleransi, baik parameter fisika, kimia organik, maupun kimia anorganik.

Baca Juga:  Thoriqoh Nashrullah Fitriyah : Pemeliharaan Jalan Paling Banyak Dikeluhkan Warga di Kecamatan Ciparay

Berdasarkan data Balai Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan 12 Februari 2016, pada parameter fisika zat padat terlarut inlet 13.040 mg/L dan outlet 9.370 mg/L. Padahal, berdasarkan SNI.06.6989.27-2005, batas kadar maksimumnya ada pada kisaran 2.000-4.000 mg/L.

Baca Juga:  Soal Wacana Ridwan Kamil Manfaatkan Posyandu untuk Kesehatan Masyarakat, DPRD Jabar: Pelayanannya harus Ditingkatkan

Pada parameter  kimia anorganik, amonia nitrogen (NH3-N) inlet dalah 306 mg/L dan outlet 328 mg/L. Padahal, berdasarkan APHA Ed 21 2005, 4500NH3C kadar maksimumnya adalah 5-10 mg/L.