Penulis: Daddy Rohanady Anggota DPRD Provinsi Jabar
SARIMUKTI merupakan tempat pembuangan dan pengolahan akhir sampah (TPPAS) yang terletak di Kabupaten Bandung Barat. TPPAS Sarimukti merupakan solusi tentatif pasca terjadinya “Bandung Lautan Sampah” yang lebih dikenal sebagai Tragedi Leuwi Gajah.
Hingga kini volume sampah yang bisa ditangani TPPAS Sarimukti adalah sekitar 1.800 ton/hari. Padahal, total volume sampah di wilayah yang dilayaninya adalah 3.500 ton/hari. Lantas, ke mana sisanya…..itu perkara lain.
TPPAS
Hingga beberapa waktu lalu, secara keseluruhan TPPAS Sarimukti masih dalam batas toleransi, baik parameter fisika, kimia organik, maupun kimia anorganik.
Berdasarkan data Balai Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan 12 Februari 2016, pada parameter fisika zat padat terlarut inlet 13.040 mg/L dan outlet 9.370 mg/L. Padahal, berdasarkan SNI.06.6989.27-2005, batas kadar maksimumnya ada pada kisaran 2.000-4.000 mg/L.
Pada parameter kimia anorganik, amonia nitrogen (NH3-N) inlet dalah 306 mg/L dan outlet 328 mg/L. Padahal, berdasarkan APHA Ed 21 2005, 4500NH3C kadar maksimumnya adalah 5-10 mg/L.