Artinya, dibutuhkan investasi yang cukup lumayan besar. Masalahnya, Sarimukti, sekali lagi sesuai namanya, adalah tempat pembuangan sampah sementara. Masalahnya, hingga kapan kata “sementara” akan disematkan?
TPPAS Sarimukti merupakan tempat pembuangan sampah sementara. Tempat pembuangan dan pemprosesan akhir sampah regional yang disiapkan adalah TPPAS Regional Legok Nangka di daerah Nagreg.
Sayangnya, hingga kini TPPAS Regional Legok Nangka belum juga siap. Legok Nangka yang luasnya hampir 100 hektare itu belum juga mampu mengambil alih fungsi Sarimukti. Lelang investasi Legok Nangka beberapa kali gagal. Bahkan, ketika pemenang sudah ada pun, ternyata pemenangnya wanprestasi. Alhasil, pengoperasioa TPPAs Regioanal Legok Nangka pun molor….molir….dan molor.
Memang dibutuhkan keseriusan sekaligus kehati-hatian untuk lelang investasi semacam itu. Bahkan, Ketua KPK Firli Bahari mengingatkan langsung di ruang paripurna DPRD Provinsi Jabar agar proyek tersebut dilakukan dengan ekstra hati-hati. Di daerah lain semua pekerjaan seperti itu berujung pada kegagalan.
Jabar merencanakan setidaknya pembangunan 3-4 TPPAS Regional. Keempatnya adalah Lulut Nambo seluas 55 hektare untuk wilayah Bogor Raya. Legok Nangka hampir 100 hektare untuk melayani Bandung Raya. Ciwaringin seluas 40 hektare untuk Cirebon Raya. Satu lagi yang diusulkan adalah untuk Bekasi-Karawang-Purwakarta.
Sayangnya Lulut Nambo dan Legok Nangka belum juga beroperasi seperti yang diharapkan. Masalah yang terjadi di Sarimukti hanya satu letupan yang semestinya menyadarkan kita semua bahwa sampah dan lingkungan tidak boleh diabaikan.