JABARNEWS | PURWAKARTA – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Purwakarta resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy, ke Polres Purwakarta pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Laporan tersebut diajukan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Laporan ini disampaikan oleh Sekretaris DPC PKB Purwakarta, Ceceng Abdul Qodir, bersama sejumlah pengurus dan kader partai.
Ceceng Abdul Qodir menjelaskan bahwa tuduhan Lukman Edy yang menyatakan tata kelola keuangan di bawah kepemimpinan Cak Imin tidak transparan adalah tidak berdasar sama sekali.
“Tuduhan Lukman Edy tidak berdasar sama sekali. Dia itu kan sudah lama tidak terlibat aktif dan keluar dari PKB. Jadi dia tidak tahu apa-apa tentang kondisi internal dan pernyataannya menyinggung seluruh pengurus dan kader PKB. Lukman Edy ini bukan siapa-siapa, dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB,” kata Ceceng Abdul Qodir.
Ia menyebut, pelaporan ini muncul setelah Lukman Edy menuduh PKB, dengan Ketua Umumnya Muhaimin Iskandar, tidak transparan, terutama dalam pengelolaan keuangan partai, dana pemilu, pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan presiden (pilpres). Selain itu, Lukman juga menuding PKB menihilkan peran para Kiai.