JABARNEWS | BANDUNG – DPRD dan Pemerintah Provinsi Jabar (Pemprov Jabar) menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jabar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna persetujuan bersama.
Enam Raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut, di antaranya Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Perda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat.
Kemudian, Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat, Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Wibawa Mukti Jabar, Artha Galuh Mandiri Jabar dan Majalengka Jabar. Terakhir, Perda tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi.
“Alhamdulilah 6 Raperda ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna, (penetapan) tersebut dilakukan dengan penandatangan persetujuan bersama antara kami pimpinan DPRD atas nama DPRD Jawa Barat dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar atas nama Pemdaprov Jabar,” ujar Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat, Kota Bandung, Rabu (20/3/2024).
Sebelum ditetapkan menjadi Perda, kata Achmad Ru’yat, Panitia Khusus (Pansus) III, V dan VI yang membahas 6 Perda tersebut menyampaikan laporannya masing-masing. Setelah itu persetujuan DPRD Jawa Barat terhadap 6 Ranperda, yang kemudian penandatangan persetujuan bersama, dan terakhir pendapat akhir Pj Gubernur Jabar atas 6 Raperda yang sudah ditetapkan menjadi Perda.