Kehadiran perda jasa konstruksi tentu saja sangat diperlukan mengingat pasti banyak jasa konstruksi yang dibutuhkan di wilayah Jabar. Sesuai dengan namanya, Perda Jasa Konstruksi menjadi payung hukum untuk kelancaran pelaksanaan jasa konstruksi. Seiring berjalannya waktu, terbit aturan perundang-undangan baru, tentu saja dibutuhkan penyesuaian di sana-sini.
“Hal itu baru sebagian kecil cuplikan dari rancangan perda (ranperda) Jasa Konstruksi. Memang, Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Jasa Konstruksi perlu direvisi. Hal ini berkaitan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi,” bebernya.
“Namun, karena perubahan yang ada lebih dari 60 persen, konsekwensinya dibutuhkan perda baru. Adapun ranperda hasil penyesuaian dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada terdiri dari XII Bab dan 61 Pasal. Judulnya pun disesuaikan menjadi Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi,” tambahnya.
Daddy menjelaskan, dalam perjalanan, ternyata terbit lagi peraturan baru yang mau tidak mau harus diikuti. Itulah Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten.
Sebagai catatan tambahan, sambung dia, sejatinya setelah tercapai kesepakatan bersama antara Guernur dengan DPRD, besoknya seungguhnya lelang bisa dilakukan. Memang, penandatanganan kontrak dengan pemegang lelang baru bisa dilakukan setelah evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri diterima oleh Pemprov.