JABARNEWS | BANDUNG – Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. Kunjungan kerja tersebut terkait konsultasi soal pengawasan penyelenggaraan perekonomian dan keuangan.
Salah satu yang paling di sorot diantaranya, terkait dampak dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terhadap APBD yang mulai berlaku di 2025, pengoptimalan BUMD, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor potensial lain, hingga membahas LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 masing-masing daerah.
“Kita kedatangan tamu dari Komisi II DPRD Provinsi Bali. Mereka konsultasi soal pengawasan penyelenggaraan perekonomian dan keuangan. Makanya Komisi III DPRD Jawa Barat yang menerimanya. Banyak yang kita bahas selama pertemuan,” kata Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Husin, Kota Bandung (30/5/2024).
Selama pertemuan, Komisi III DPRD Jawa Barat dan DPRD Provinsi Bali membahas diantaranya; soal pengoptimalan BUMD hingga aset daerah untuk meningkatkan PAD masing-masing daerah. Kemudian soal LHP BPK atas LKPD 2023, khususnya soal rekomendasi atau catatan dari BPK yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah.
“Tadi kita bahas soal BUMD, khususnya pengoptimalan dan pengawasan BUMD. LHP BPK atas LKPD juga dibahas, khususnya rekomendasi BPK. Untuk Provinsi Jabar alhamdulilah sedang menindaklanjuti, menyelesaikan rekomendasi atau catatan dari BPK,” tegas Husin.