DPRD Jabar dan DPRD Bali Bahas Pengawasan Penyelenggaraan Perekonomian dan Keuangan

DPRD Jabar
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Husin saat menerima kunjungan kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali,Kota Bandung (30/5/2024). (Foto: Istimewa).

Selain itu, dalam pertemuan dibahas pula terkait implementasi dari UU HKPD yang akan berlaku mulai 2025. Regulasi tersebut tentu akan berdampak terhadap berkurangnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jabar dan provinsi lainnya.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah didorong untuk menggali potensi-potensi pendapatan dari sektor lain. Seperti Provinsi Jawa Barat yang mulai menggali potensi pendapatan dari energi terbarukan hingga sektor tambang dan sektor potensial lainnya.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Rabu 26 Oktober 2022

“Komisi III DPRD Jawa Barat tadi memberikan masukan juga agar Provinsi Bali menggali potensi pendapatan dari sektor lain, tidak tergantung terhadap sektor pariwisata yang menyumbang 60% PAD-nya,” ujarnya.

Baca Juga:  Soal Antisipasi Arus Balik dan Penyebaran Covid-19, Ridwan Kamil Bilang Begini

Implementasi UU HKPD ini tambah Husin akan menggerus APBD, ada perubahan skema dalam regulasi tersebut. Salah satunya porsi pembagian hasil pajak antara provinsi dan kabupaten atau kota.

Baca Juga:  Waduh! Gedung DPRD Jabar Kebakaran di Lantai 3

“Sebelum diberlakukan UU HKPD, provinsi mendapat porsi pembagian pajak 70% dan kabupaten atau kota 30%, dengan diberlakukannya UU HKPD ini provinsi hanya akan mendapatkan 40% dan kabupaten atau kota 60%, tentunya APBD Provinsi Jabar atau provinsi mana pun akan tergerus,” ujarnya.