Selain itu, dalam pertemuan dibahas pula terkait implementasi dari UU HKPD yang akan berlaku mulai 2025. Regulasi tersebut tentu akan berdampak terhadap berkurangnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jabar dan provinsi lainnya.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah didorong untuk menggali potensi-potensi pendapatan dari sektor lain. Seperti Provinsi Jawa Barat yang mulai menggali potensi pendapatan dari energi terbarukan hingga sektor tambang dan sektor potensial lainnya.
“Komisi III DPRD Jawa Barat tadi memberikan masukan juga agar Provinsi Bali menggali potensi pendapatan dari sektor lain, tidak tergantung terhadap sektor pariwisata yang menyumbang 60% PAD-nya,” ujarnya.
Implementasi UU HKPD ini tambah Husin akan menggerus APBD, ada perubahan skema dalam regulasi tersebut. Salah satunya porsi pembagian hasil pajak antara provinsi dan kabupaten atau kota.
“Sebelum diberlakukan UU HKPD, provinsi mendapat porsi pembagian pajak 70% dan kabupaten atau kota 30%, dengan diberlakukannya UU HKPD ini provinsi hanya akan mendapatkan 40% dan kabupaten atau kota 60%, tentunya APBD Provinsi Jabar atau provinsi mana pun akan tergerus,” ujarnya.