“Fordas Cilamaya Berbunga juga menuntut dipercepatnya eksekusi dibentuknya personalia teknis Satgas Cilamaya, karena sudah lama menunggu,” sambungnya.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat telah melakukan pengkajian bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, aturan pembentukan Satgas Cilamaya sebenarnya sudah ada. Hanya saja personalia teknis Satgas Cilamaya belum terbentuk, begitu pula dengan rencana aksinya.
“Kepgub (Keputusan Gubernur) Nomor 443 Tahun 2023 sebagai tindak lanjut dari Pergub Nomor 45 Tahun 2022 ini masih tahap Focus Group Discussion (FGD) dan inventaris masalah,” katanya.
Tetep Abdulatip menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melalui DLH dan Bapenda serta Biro Hukum juga OPD terkait sudah melakukan banyak hal untuk mengatasi kerusakan lingkungan dan kerusakan lainnya di DAS Cilamaya.
Akan tetapi, penyelesaian DAS Cilamaya tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Pemprov Jabar, melainkan harus melibatkan banyak pihak pihak. Mulai dari Satgas Cilamaya, Pemprov Jabar, Pemerintah Kabupaten dan Kota hingga masyarakat harus turut serta dalam mengatasi kerusakan lingkungan DAS Cilamaya.